" Biji kopi seperti itu, bila ditanam dapat tumbuh kembali. " inilah definisi kopi luwak dalam konteks fatwa ini, atas dasar ini komisi fatwa MUI menetapkan kopi luwak barang yang terkena najis. Maka, setelah kopi luwak disucikan, hukumnya menjadi halal. " kata dia.
Menurutnya, mengonsumsi kopi luwak yang telah disucikan tersebut hukumnya boleh atau mubah, begitu pula dengan memproduksi dan memperjualbelikannya. " Masyarakat tidak perlu lagi ragu mengonsumsi kopi luwak, mungkin setelah ini ragu membelinya karena harganya yang mahal, " ungkap wakil sekretaris MUI ini."
sebagai salah satu produsen fermentasi kopi luwak, PT Kopi Luwak Semarang melalui direktur Jefry Susanto, mengatakan, sebelum mengonsumsi kopi tersebut dicuci serta melalui proses penggorengan dengan suhu 350 derajat celcius selama 20 menit, sehingga steril. " Fatwa MUI tersebut melegakan banyak pihak, karena masyarakat tidak ragu lagi dalam mengonsumsi, " tambahnya.
Artikel Terkait: