" Biji kopi seperti itu, bila ditanam dapat tumbuh kembali. " inilah definisi kopi luwak dalam konteks fatwa ini, atas dasar ini komisi fatwa MUI menetapkan kopi luwak barang yang terkena najis. Maka, setelah kopi luwak disucikan, hukumnya menjadi halal. " kata dia.
Menurutnya, mengonsumsi kopi luwak yang telah disucikan tersebut hukumnya boleh atau mubah, begitu pula dengan memproduksi dan memperjualbelikannya. " Masyarakat tidak perlu lagi ragu mengonsumsi kopi luwak, mungkin setelah ini ragu membelinya karena harganya yang mahal, " ungkap wakil sekretaris MUI ini."
sebagai salah satu produsen fermentasi kopi luwak, PT Kopi Luwak Semarang melalui direktur Jefry Susanto, mengatakan, sebelum mengonsumsi kopi tersebut dicuci serta melalui proses penggorengan dengan suhu 350 derajat celcius selama 20 menit, sehingga steril. " Fatwa MUI tersebut melegakan banyak pihak, karena masyarakat tidak ragu lagi dalam mengonsumsi, " tambahnya.
Artikel Terkait:
- Obama : Osama Bin Laden Tewas
- Obama Dikecam Dukung Masjid di Ground Zero
- Ilmuan Canada Temukan Vaksin Anti HIV
- Bendera Usang AS Miliaran Rupiah
- Militer Korsel Panik Karena Balon
- Ahmadinejad Tuding Obama Campur Tangan
- Rekruitmen Prajurit Ala Marinir AS
- AS Sediakan 200 Ribu Lowongan Kerja Untuk Sopir Truk
- Penjahat Perang Bosnia Dipenjara Seumur Hidup
- Kan: Jepang Bisa Bangkrut
- Tingginya Tingkat Kriminalitas di Johannesburg
- Mig33 Ajak Pengguna Dukung KonservasiSatwa Langka
- Gila,Korut Daftarkan Striker Jadi Kiper
- Osamma Bin Laden Naik British Airways
- George Bush Mendapatkan Banyak Pujian Dari Facebook
- Google Digugat Lima Asosiasi Fotografer Amerika
- Turki Tangkap 32 Tersangka Anggota AL-Qaeda
- Serangan ke Berbagai Fasilitas Keamanan, 37 Tewas
- Lagi, 6 Pemicu Rusuh Antaretnis Dihukum Mati
- Facebook Ungguli MySpace di AS
- Pesawat AS Tanpa Awak Jatuh Di Afghanistan
- Pendeta Irlandia Yang Diculik Di Filipina Masih Hidup
- Utusan PBB: Kecurangan Pemilu Afghanistan Cukup Besar
- Kisah Sedih dari Lorong Bawah Tanah