16 Oktober 2009

Lagi, 6 Pemicu Rusuh Antaretnis Dihukum Mati

[Image]
VIVAnews - Pemerintah China hari ini, Kamis 15 Oktober 2009 kembali menjatuhkan vonis mati pada tiga orang yang didakwa melakukan pembunuhan dalam kerusuhan di Provinsi Xinjiang yang terjadi Juli lalu.

Selain itu, tiga terdakwa lain juga divonis mati dengan dua tahun penangguhan yang biasanya diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Ini berarti jumlah orang yang dikenai hukuman mati terkait kerusuhan tersebut hingga sekarang berjumlah sembilan orang.

Hampir 200 orang tewas dalam kerusuhan di ibukota provinsi Urumqi. Pertikaian antara etnis minoritas Uyghur dengan etnis mayoritas etnis Han tersebut merupakan aksi kekerasan terbesar di China dalam beberapa dekade terakhir.
Salah seorang terdakwa yang divonis mati berasal dari etnis Han. Sedangkan terdakwa lain memiliki nama dari etnis Uyghur, kecuali satu orang yang namanya tidak tercantum di laporan. Selain mereka, tiga terdakwa lain dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan lima lainnya dihukum penjara dengan masa tahanan berbeda.

Juru bicara pemerintah regional Xinjiang, Hou Hanmin, mengatakan semua terdakwa yang dijatuhi hukuman mati berasal dari etnis Uyghur, kecuali Liu Bo dari etnis Han yang dihukum 10 tahun penjara karena ikut membantu rekan-rekannya sesame etnis Han untuk melakukan aksi balas dendam. Tidak jelas bagaimana pembelaan terdakwa atau apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak.



Artikel Terkait: