13 Juni 2010

Penjahat Perang Bosnia Dipenjara Seumur Hidup


DEN HAAG - Dua orang warga Bosnia Serbia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan kejahatan perang PBB di Den Haag, Belanda hari ini. Vujadin Popovic dan Ljubisa Beara dianggap bersalah melakukan aksi genosida yang menewaskan 8 ribu warga muslim Bosnia di Sreberenica 1995 silam.

Vonis penjara seumur hidup tersebut merupakan hukuman terberat yang pernah dijatuhkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional atas Bekas Yugoslavia (ICTY). Hakim yang memimpin sidang menyatakan jika hukuman terhadap kedua tersangka tersebut adalah hukuman penjara seumur hidup.

Beara digambarkan oleh pihak pengadilan sebagai sosok yang mendorong terjadi pembantaian tersebut. Sedangkan Popovic dianggap tidak hanya mengetahui niat melakukan genosida ini, tetapi juga menyebarkan informasi tentang insiden keji tersebut.

Hakim yang memimpin sidang juga mengatakan Popovic yang saat itu menjabat sebagai Kepala Keamanan Angkatan Darat Bosnia Serbia, mengorginisir dan melihat sendiri eksekusi yang dilakukan anak buahnya terhadap para tahanan.

"Dia (Popovic) mengetahui perintah pembunuhan terhadap tahanan yang jatuh di tangan pasukan Bosnia Serbia. Tetapi dia juga menyadari perintah untuk membunuh sebanyak mungkin warga muslim Bosnia," ungkap hakim yang memimpin seperti dikutip Al Jazeera, Jumat (11/6/2010).

Pengadilan ICTY juga menambahkan jika Beara turut terlibat mengkoordinasi tahanan muslim dan mengatur penguburan massal atas mereka. Beara dianggap berniat menghancurkan sekelompok manusia yang berada dekat dengan dirinya.

Pembantaian di Srebrenica merupakan aksi pembantaian terburuk yang pernah terjadi di Eropa sejak Perang Dunia II. Puluhan ribu warga sipil terpaksa mengungsi dalam perang tahun 1995 itu. PBB sendiri menyebut pembantaian di Srebrenica sebagai upaya terorganisir untuk menghabisi semua umat muslim di wilayah itu.

Selain Popovic dan Beara, pengadilan ICTY juga memvonis hukuman penjara kepada empat anggota militer dan seorang anggota polisi Bosnia Serbia. Mereka beri hukuman penjara antara lima hingga 35 tahun. Empat orang tersebut antara lain Ljubomir Borovcanin, Vinko Pandurevic, Drago Nikolic serta dua jenderal Radivoje Miletic dan Milan Gvero.

Popovic, Nikolic dan Beara merupakan bagian dari rantai komando pimpinan Jenderal Ratko Mladic, yang hingga kini masih buron 15 tahun setelah vonis bersalah yang dijatuhkan kepadanya.

Sumber : okezone



Artikel Terkait: