SAN FRANCISCO - Regulator internet internasional (ICANN) menunjuk mantan hacker Jeff Moss untuk menangani masalah keamanan dunia maya.
Moss, yang dulu dikenal sebagai Dark Tangent, adalah pendiri konferensi keamanan komputer Black Hat serta event perkumpulan hacker populer, DefCon, yang biasa dihelat setiap tahunnya di Las Vegas.
Namun mulai hari ini, Moss akan menjalankan pekerjaan barunya sebagai Vice President sekaligus Chief Security Officer untuk ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers).
"Saya tidak bisa memikirkan calon yang memiliki pemahaman lebih baik mengenai ancaman keamanan yang membayangi para pengguna internet serta mengetahui cara terbaik menjaga diri mereka di dunia maya selain Jeff Moss," ujar Chief Executive ICANN Rod Beckstrom.
"Moss memiliki pengetahuan mendalam (tentang hacker) untuk memerangi pertarungan melawan ancaman cyber," lanjut Beckstrom sebagaimana dikutip Straits Times, Jumat (29/4/2011).
Menjadi 'hacker' selama lebih dari 20 tahun, Moss berharap bisa memanfaatkan ilmunya untuk kepentingan ICANN.
"Saya tidak sabar memberikan keahlian saya untuk ICANN. Peran saya untuk mengkoordinasi sistem pemberian alamat internet global artinya saya memiliki posisi menjadi pemimpin dalam mengidentifikasi serta menangani ancaman online terhadap Sistem Nama Domain yang berisiko sekira 2 miliar pengguna internet seluruh dunia," tutup Beckstorm.
okezone
Artikel Terkait:
- Jejaring Sosial | Facebook Akuisisi Skype
- Jenis Jenis Bisnis Online | Internet
- Cara Internetan Pakai Antena Parabola
- Warnet Terancam Karena Paket Internet Murah
- Pengertian Google Sandbox | Solusi
- Social Bookmarking Digg Akan Berubah Tampilan
- Layanan Sosial Baru Google Me
- Google Chrome Lebih Populer Dari Apple Safari
- Caffeine Untunk Meningkatkan Kualitas Pencarian Google
- Mesin Pencari China Baidu Digugat Profesor
- Situs Jejaring Sosial Lebih Populer dari Mesin Cari
- Browser Safari 5 Lebih Ngebut 30℅
- Peredaran Video Porno Sulit Dibendung ISP
- Pentingnnya Menerapkan SEO | Google
- Turki Memblokir Google Atas Nama Hukum